Pengertian Salat Jamak, Hukum, dan Cara Mengerjakannya Saat Bepergian

Feb 3, 2019
Lainnya

Salat merupakan ibadah yang penting dalam agama Islam. Salah satu jenis salat yang sering dikerjakan oleh umat Islam adalah salat jamak. Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan salat jamak?

Pengertian Salat Jamak

Salat jamak merupakan penyatuan dua salat dalam satu waktu atau penyatuan dua rakaat salat dalam waktu yang sama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan umat Islam yang sedang bepergian atau dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menjalankan kewajibannya.

Hukum Salat Jamak

Secara syariat, salat jamak adalah diperbolehkan dalam beberapa situasi tertentu. Hukum salat jamak ini termasuk dalam peristiwa yang meringankan bagi umat Islam. Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan salat jamak, di antaranya:

  • Safar, yaitu bepergian jauh yang bisa mencapai perjalanan di atas 90 km.
  • Musafir, yaitu seseorang yang dalam perjalanan atau bepergian jarak jauh.
  • Hujan, di mana diizinkan salat jamak bagi orang yang dijemput hujan.
  • Perang, dimana di waktu perang, umat Islam diizinkan untuk salat jamak.
  • Wabah, di saat terjadi wabah penyakit yang menimbulkan kesulitan bagi umat Islam.

Cara Mengerjakan Salat Jamak Saat Bepergian

Salat jamak saat bepergian memiliki aturan tersendiri yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah mengerjakan salat jamak dengan benar saat berada dalam perjalanan:

  1. Menentukan niat salat jamak sesuai dengan kondisi yang memperbolehkannya.
  2. Melakukan dua rakaat salat secara berjamaah.
  3. Salat jamak dilakukan dengan merinci rakaat-rakaat yang akan disatukan.
  4. Menjaga khusyu' dan tata cara salat sesuai dengan ajaran Islam.
  5. Memahami syarat-syarat dan ketentuan yang mengikat dalam melakukan salat jamak.

Kesimpulan

Dengan memahami pengertian, hukum, dan cara mengerjakan salat jamak saat bepergian, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan agama. Salat jamak menjadi solusi bagi mereka yang menghadapi situasi tertentu tanpa mengabaikan kewajiban ibadah.